detikNews
Anggota FPI Pelempar Granat di Kantor Unicef Divonis 12 Tahun
Terdakwa kasus terorisme di Aceh Mukhtar bin Ibrahim dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 15 tahun bui.
Kamis, 30 Des 2010 14:49 WIB







































