detikNews
Bupati Korupsi Rp 42 Miliar Dihukum 7 Tahun Penjara, Adilkah?
PN Medan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bupati Labuhanbatu. Selain itu, ia diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar Rp 42 miliar.
Jumat, 05 Apr 2019 08:58 WIB







































