Shane Lukas dituntut 5 tahun bui dan membayar restitusi Rp 120 miliar. Ayah Shane Lukas, Tagor Lumbantoruan keberatan dan mengaku tak bisa membayarnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menyebut pencegahan korupsi yang efektif adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera.