detikNews
Dirjen PP Kaget, Kapal Dititipkan Tapi Kayu Illegal Loggingnya Entah ke Mana
Berdasarkan Pasal 44 KUHAP, semua bentuk harta sitaan haruslah dititipkan ke Rupbasan. Hal ini untuk menghindari penyelewengan yang tidak diinginkan.
Kamis, 05 Mei 2016 10:44 WIB







































