Kemenkum HAM memberikan program pembebasan terhadap puluhan ribu narapidana untuk pencegahan virus Corona. Napi tipikor di Lapas Sukamiskin tak termasuk.
Sebanyak 62 narapidana Lapas Kelas II A Banyuwangi menghirup udara bebas. Mereka dibebaskan setelah mendapatkan potongan masa tahanan dari Kemenkum HAM.
Sejumlah narapidana di Palu menggunakan isu pandemi Corona agar bisa keluar dari bui. Mereka berkeras minta dibebaskan dengan alasan takut tertular Corona.