detikNews
Atas Nama UU, DPR Harus Pilih 5 Pimpinan KPK Sekaligus
Dalam ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2002 dengan sangat jelas disebutkan bahwa DPR harus memilih 5 pimpinan KPK yang terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua.
Selasa, 17 Nov 2015 08:53 WIB







































