detikFinance
Sekarang Pemda Bisa Terbitkan Surat Utang, Apa Untungnya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini resmi meluncurkan peraturan tentang penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Apa untungnya?
Jumat, 29 Des 2017 19:11 WIB







































