detikNews
Tak Ada Pasal yang Bisa Menjerat, Polisi Bebaskan 'Presiden' ISIS Indonesia
Setelah dilakukan penahanan selama 1x24 jam, Polres Cilacap akan membebaskan Presiden ISIS Indonesia Chep Hermawan dan 6 orang yang membawa atribut ISIS dari Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tidak ada pasal yang bisa menjerat ke 7 orang tersebut.
Rabu, 13 Agu 2014 17:03 WIB







































