Sekelompok masyarakat Kalimantan Tengah menggugat pemerintahan Joko Widodo (negara) terkait perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.
PT Palangkaraya memvonis Presiden Joko Widodo dkk melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Jokowi pilih kasasi.