Seorang penumpang maskapai Delta Airlines dihukum denda sebesar USD 27.500 (setara Rp 392 juta) oleh pengadilan. Dia dihukum gara-gara menyerang pramugari.
Anastasia Petridou tidak dapat melanjutkan pekerjaannya sebagai pramugari sebagai imbas virus Corona. Dia memilih menjadi resepsionis klinik kesehatan.
Inilah penerbangan pertama yang dilayani para kru dan sudah menjalani vaksinasi COVID-19. Penerbangan yang dimaksud adalah rute penerbangan ke Amerika Serikat.