Pemprov DKI Jakarta menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata selama bulan suci Ramadan. Lantas apa saja yang dilarang beroperasi selama Ramadan?
DKI menerbitkan ketentuan operasional usaha pariwisata selama Ramadan. Diskotek hingga panti pijat yang berdiri sendiri dilarang beroperasi selama Ramadan.
Pemprov DKI mewajibkan sektor hiburan malam kondusif serta menaati batas jam operasional selama Ramadan. DKI bakal memberi sanksi pelanggar ketentuan tersebut!
Sebuah rumah makan di tepi Jalan Kiara Condong, Batununggal, Bandung, tepatnya dekat perempatan traffic light, viral di media sosial. Namanya RM Ibu Murni.