detikNews
Ditahan 21 Hari, Perwira di Sumbar Aniaya 3 Bintara karena Terlambat Apel
Perwira yang menganiaya 3 bintara di depan Polres Padang Pariaman dinyatakan bersalah oleh Propam Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Senin, 20 Apr 2020 12:40 WIB







































