Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh pengusaha hukumnya wajib dan diatur dalam undang-undang.
Ketiganya dijerat pelanggaran KUHP dan UU Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Namun polisi tak menahan ketiganya. Apa alasannya?