Polisi menindak sopir dengan Pasal 308 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda Rp 500 ribu dan atau kurungan dua bulan.
PT KAI Commuter melakukan rekayasa operasi KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, dan KA Prambanan Ekspres (Prameks) terkait pelaksanaan PPKM level 3-4.