Seorang pria berinisial DH (28) diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi lantaran menjadi pengedar tembakau gorila. Pemuda itu menjual barang haram via IG.
Tersangka RA (34) mengakui membunuh wanita berinisial FS (25) dan membuang jasadnya ke kandang buaya di Kaltim. Kini fakta-fakta baru kembali terungkap.