Dua catatan Komisi III soal perpres KPK bisa ambil kasus korupsi Kejagung-Polri yakni tetap mengacu pada UU KPK dan tak jaga spirit sinergi KPK-Polri-Kejagung.
"Sudah ada di undang-undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," kata Mahfud.