KPK menerima 1.534 laporan sejak Januari hingga Agustus 2018. Dari seluruh laporan itu, KPK menetapkan gratifikasi senilai Rp 6,37 miliar sebagai milik negara.
Mantan PM Malaysia Najib Razak disebut pernah berusaha 'menyuap' Presiden AS Donald Trump dengan janji-janji untuk membantu perekonomian negara superpower itu.
Seorang imigrasi Singapura diadili karena menerima suap seks dari dua wanita China. Suap seks itu menjadi imbalan karena dia membantu memperpanjang visa mereka.