MA membebaskan Lucas karena tidak terbukti menghalang-halangi penyidikan KPK. MA beralasan kesaksian itu hanya didasarkan pada keterangan Novel Baswedan.
Habib Rizieq kembali menjalani sidang kasus kerumunan Megamendung-Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pagi ini dengan agenda pemeriksaan saksi.