Kasus pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan calon terpilih anggota DPR periode 2009-2014, merupakan persoalan serius yang harus diungkap kebenarannya.
Komisi III DPR menyayangkan lambatnya Polri menangani kasus pemalsuan dokumen MK yang melibatkan Andi Nurpati. Kapolri diminta mempercepat pengusutan kasus tersebut atau akan dipersulit dalam pengajuan anggaran.
Komisi III DPR menyayangkan lambatnya respon Polri menangani kasus pemalsuan dokumen MK yang diduga melibatkan politisi PD Andi Nurpati. Kapolri diminta mempercepat pengusutan kasus tersebut.
Meski tidak ada laporan resmi terkait dugaan pemalsuan surat oleh mantan Ketua KPU Andi Nurpati, Mabes Polri tetap menyelidiki kasus tersebut. Polri juga bakal melakukan gelar perkara.
Dugaan pemalsuan surat oleh Andi Nurpati rupanya tidak pernah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husen tidak pernah kembali untuk membuat laporan resmi.
Laporan MK terhadap Andi Nurpati soal pemalsuan dokumen Pemilu memunculkan polemik tentang kursi haram DPR. PD yakin kursi haram tidak ada. Lawan politiknya sebaliknya yakin kursi haram itu benar ada, bahkan banyak.
Pimpinan DPR menyetujui sepenuhnya pengusutan 'kursi haram' di DPR. Pimpinan juga menyetujui rencana Komisi II DPR membentuk Panja untuk mengusut masalah ini dan meminta Kapolri mengecek kemajuan kasus ini di DPR.
Komisi II DPR menanggapi serius dugaan pemalsuan dokumen Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil suara Pemilu 2009 yang menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati.