Lakukan Pencemaran Nama Baik Melalui FB, Venta Dituntut 18 Bulan
Sidang kasus pencemaran nama baik Siti Anggraeni Hapsari, sebagai korban melalui jejaring sosial facebook dituntut 18 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Selasa, 29 Jan 2013 16:04 WIB







































