Presiden Jokowi menjanjikan pembebasan cicilan kendaraan selama 1 tahun bagi para pelaku ojek online dan taksi online serta nelayan selama darurat corona.
OJK menjelaskan, kelonggaran membayar cicilan selama 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam Peraturan OJK tentang Stimulus.