detikNews
Dilaporkan ke Mabes Polri, Adnan Pandu Disebut Mencuri Saham pada 2006
Ahli waris pemilik perusahaan PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan menyebut Adnan Pandu sebagai kuasa hukum memalsukan akta perusahaan pada tahun 2006 untuk mengambil saham secara ilegal.
Sabtu, 24 Jan 2015 17:46 WIB







































