Wanita usia 42 tahun itu dihukum karena menipu pedagang berlian sebesar Rp 20 miliar dan juga mengelabui bank pelat merah dengan emas palsu seberat 59 kg.
Luka yang dialami pegawai polsek di Banyuwangi, Mahrizal Ilham Aulia, diakibatkan peluru dari Pistol Revolver milik Brigadir EBH yang terjatuh dan menyalak.