Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia meminta dibolehkan layanan dine in selama PSBB di DKI. Pemprov DKI menyebut semua pihak tetap mematuhi pergub.
Satpol PP menyatakan Tebalik Kopi telah membayar denda Rp 50 juta karena dua kali melanggar ketentuan PSBB. Namun belum diketahui kapan segel akan dibuka.