Kepala Disdukcapil Kabupaten Ciamis Agus Ali Akbar mengatakan pemusnahan e-KTP invalid ini berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Majelis kasasi yang diketuai seorang hakim agung perempuan, Sri Murwahyuni, menyebut Baiq Nuril adalah pihak yang membuat malu Haji Muslim. Publik terkejut!