KPK mengungkap mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, memanfaatkan jabatannya untuk bertindak sebagai broker (perantara) bagi pengusaha impor ekspor.
KPK mengungkap akal-akalan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono untuk mengelabui aparat soal gratifikasi Rp 28 miliar yang diterimanya dari pengusaha.
LHKPN milik Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan Aparat Penegak Hukum bakal dipantau ketat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).