detikNews
Jika Presiden Mangkat atau Dimakzulkan
Draf tata tertib MPR yang akan disahkan 1 Maret mendatang mengatur mekanisme pergantian Presiden dan pelantikan Wakil Presiden menjadi Presiden. Wapres bisa menggantikan Presiden jika sang Presiden meninggal dunia, atau dimakzulkan.
Kamis, 25 Feb 2010 14:49 WIB







































