detikFinance
Temasek Cs Kena Denda Rp 250 M
KPPU memberikan sanksi denda kepada Temasek Cs total Rp 250 miliar yang terbukti melakukan monopoli atas kepemilikan silang di Indosat dan Telkomsel.
Senin, 19 Nov 2007 18:17 WIB







































