Balai Taman Nasional Gunung Ciremai, Jawa Barat, belum memutuskan untuk membuka kembali jalur pendakian dan wisata alam yang berada di kawasan Gunung Ciremai.
Surat edaran terbaru itu mengatur surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.