detikNews
Hina Kepala Negara dan Kapolri, Ringgo Dibui 18 Bulan
Ringgo dijatuhi pidana penjara 18 bulan. Ia terbukti menghina Kepala Negara Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Selasa, 16 Jan 2018 17:59 WIB







































