detikNews
DPR Tolak Keinginan KPU Soal Pendukung Independen Buktikan Dukungan 14 Hari
KPU ingin masa pembuktian dukungan tidak 3 hari sebagai UU Pilkada, tapi bisa sepanjang masa 14 hari verifikasi faktual. Keinginan itu ditolak Komisi II DPR.
Kamis, 14 Jul 2016 10:19 WIB







































