DPRD Jatim menggodok raperda tentang perubahan Perda No 1 Tahun 2019. Perda ini direvisi agar memberi payung hukum aparat yang mendisiplinkan warga saat pandemi
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berfokus menggaet wisatawan lokal untuk membuka new normal pariwisata saat pandemi COVID-19.
Sebuah awal yang tak mudah bagi para guru utamanya untuk sekolah yang harus menyambut tahun ajaran baru tanpa bertatap muka langsung dengan peserta didik.
Kemenkes menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp 150 ribu. Apakah ketetapan tersebut sudah diterapkan Gugus COVID-19 di Jatim?