Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM, telah resmi memulai tahap II bantuan modal kerja ini dengan memperluas jumlah penerima manfaat menjadi 12 juta.
Pemerintah memperluas cakupan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Bantuan diberikan kepada usaha-usaha berkategori bankable maupun unbankable.
UU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020. Namun, draf asli UU Cipta Kerja belum terbit dan masih dalam proses finalisasi naskah.
UMKM masuk dalam satu klaster khusus di Undang-undang Cipta Kerja, tepatnya dalam Bab V tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.