Dalam UU LLAJ disebutkan kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, jika sudah disediakan jalur khusus. Apa kata polisi?
SIM pelanggar akan ditandai dengan sistme poin dan jika telah mencapai akumulasi 18 poin, SIM bisa dicabut. Ini dinilai bakal bikin pengendara makin disiplin.
Satu unit bus nekat menerobos perlintasan KA di Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah, sore tadi. Akibatnya bus itu terpental dan menewaskan seorang pesepeda.