Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif Rp 80 untuk transportasi umum. Tak cuma sehari, tarif Rp 80 itu berlaku selama dua hari, catat tanggalnya.
Emisi kendaraan menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Jakarta. Siap-siap, kendaraan pribadi akan dibatasi dengan cara tarif dasar parkir dinaikkan.