detikNews
KPK Tak Jerat Nazaruddin dengan Pasal Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak jadi menjerat tersangka kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin dengan pasal pencucian uang. Nazaruddin disangkakan pasal menerima hadiah atau janji.
Kamis, 10 Nov 2011 18:59 WIB







































