Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan tersebut.
Burhanuddin menambahkan, alasan kedatangan Erick ke kantornya juga berkaitan dengan penyelesaian kasus-kasus yang telah berjalan seperti kasus Jiwasraya.