detikFinance
Ini Ketentuan yang Hilang di Aturan Baru Taksi Online
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan baru untuk taksi online. Dalam aturan ini, ada sejumlah ketentuan lama yang dihapus.
Rabu, 26 Des 2018 21:18 WIB







































