Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2017.
Kab Banyuwangi menjadi lokasi kulminasi utama atau hari tanpa bayangan. Benda yang tersinari matahari tidak disertai bayangan karena menumbuk benda itu sendiri.