detikNews
Divonis 10 Hari Bui, Pembawa-Pembakar Bendera HTI Enggan Banding
Pengadilan Negeri Garut menjatuhkan vonis penjara 10 hari kepada F dan M, serta Uus Sukmana dalam kasus pembakaran bendera HTI. Mereka menerima putusan itu.
Senin, 05 Nov 2018 17:01 WIB







































