Siswa SMA berinisial MA (17) yang menyebarkan video intim pacarnya menjalani sidang perdana. Pelajar asal Mojokerto ini disidang setelah diversi kandas.
Petugas Satpol PP Jembrana I Komang Ari Kurniawan (36) dipecat sebagai pegawai kontrak seusai ditetapkan sebagai tersangka narkoba oleh Polres Jembrana.