Kemkomdigi melakukan take down terhadap 2,8 juta konten negatif di dunia digital. Dari angka itu, 2,1 juta konten di antaranya adalah konten judi online.
Keberadaan Yajuj Majuj, kaum perusak yang disebut dalam sejumlah agama, menjadi tanda tanya besar. Namun, lima lokasi ini dicurigai sebagai tempat dikurungnya.