detikNews
Hemat Biaya dan Waktu, MA Buat e-Court untuk Perkara Perdata
MA meluncurkan aplikasi e-court untuk memudahkan administrasi perkara perdata secara elektronik. Sistem ini dikatakan dapat memangkas waktu dan biaya panggilan.
Rabu, 06 Jun 2018 19:48 WIB







































