detikNews
Setelah Dokter, ASN dan Notaris, Kini Kewenangan Hakim MK yang Diperkarakan
KUHP memberikan jaminan pejabat yang melaksanakan kewenangannya tak bisa dipidana. Tapi dalam praktiknya, doktrin ini tidak linier.
Senin, 19 Okt 2015 08:50 WIB







































