detikNews
Jokowi Teken PP, Perangkat Daerah Harus Disetujui Pusat dan Ditetapkan Perda
Pemilihan perangkat daerah harus disetujui pemerintah pusat. Bahkan pemilihan tersebut harus ditetapkan melalui perda.
Jumat, 01 Jul 2016 15:04 WIB







































