Seorang kakek di Aceh Utara, Aceh berinisial MA (60) ditangkap karena menjual ganja. MA mengaku nekat menjual ganja untuk biaya berobat penyakit jantungnya.
Kejari Lamongan memusnahkan ribuan lembar uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Selain uang palsu, mereka juga memusnahkan barang bukti narkoba dan miras.
Polisi menangkap seorang bandar narkoba dan mengamankan 5,3 kilogram sabu. Untuk mengelabui petugas, barang haram ini disimpan di dalam lima kantong teh China.