detikNews
Tarif Tol Selalu Naik, Mengapa Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Tetap Rp 1 Juta?
Besaran nilai ganti rugi korban salah tangkap/korban peradilan sesat hanya sebesar Rp 1 juta dan bertahan selama 32 tahun lamanya.
Kamis, 19 Nov 2015 08:07 WIB







































