detikNews
Bus Bianglala Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Sopir Dibui 1 Tahun
Sopir bus Bianglala, Tarmizi Panyali dihukum 1 tahun penjara. Tarmizi dibui karena menabrak pejalan kaki yang menyeberang jalan, Rendi Andi Kaputra Irawan hingga tewas seketika.
Selasa, 11 Mar 2014 11:47 WIB







































