Syahganda dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus berita bohong. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Syahganda mempunyai niat meresahkan masyarakat.
Subagyo Edi Sasmito sungguh kreatif. Warga Desa/Kecamatan Jenangan ini membuat alat tanam padi. Bahkan saat ini pesanan alat tanam padi miliknya sudah penuh.