Jemaah haji ilegal RI ditemukan tewas di tengah gurun pasir Arab Saudi. Tragisnya, jenazah korban terancam tak bisa dipulangkan ke tanah air karena biaya.
Delapan terdakwa di Pengadilan Negeri Cibadak divonis 5 bulan penjara atas kasus pengeroyokan. Hakim menegaskan tidak ada unsur intoleransi dalam perkara ini.
Wira menjelaskan alat kontrasepsi ditemukan di kos diplomat di Menteng. Alat kontrasepsi juga ditemukan di dalam tas yang ditinggalkan korban di gedung Kemlu.